Pasar Monopoli,Oligopoli dan Monopolistik

PASAR MONOPOLI

Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar yang hanya terdapat satu perusahaan saja atau bisa disebut suatu pasar yang penjualnya hanya ada satu dan pembelinya banyak dan menghasilkan barang yang tidak mempunyai pengganti.
Keuntungan yang dinikmati oleh perusahaan monopoli adalah keuntungan yang melebihi normal dan ini diperoleh karena terdapat hambatan yang sangat tangguh yang dihadapi perusahaan – perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut.

Ciri – ciri pasar monopoli :
 Tidak mempunyai barang pengganti
Barang yang dihasilkan perusahaan monopoli tidak dapat digantikan oleh barang lain yang ada di pasar. Atau dengan kata lain tidak terdapat barang mirip (close substitute), contohnya adalah aliran listrik yang berasal dari PLN tidak dapat digantikan dengan lampu minyak, karena listrik bukan hanya digunakan untuk menghidupkan lampu saja tetapi juga untuk menghidupkan televisi, setrika, radio dll

 Tidak dapat kemungkinan untuk masuk ke dalam industri
Maksudnya karena sifatnya monopoli maka pesaing tidak dapat masuk ke dalam pasar tersebut karena barang yang dihasilkan hanya dimiliki oleh perusahaan tersebut saja dan selain itu biasanya dibatasi dengan undang – undang dan bersifat legal.

 Dapat mempengaruhi harga
Karena perusahaan monopoli merupakan satu – satunya penjual di pasar maka penentuan harga dapat dikuasai sepenuhnya, dengan mengendalikan ke atas produksi dan jumlah barang yang ditawarkan perusahaan monopoli dapat menentukan harga pada tingkat yang dikehendaki.

 Promosi iklan kurang diperlukan
Biasanya perusahaan monopoli tidak perlu mempromosikan barangnya dengan iklan karena pembeli akan membeli barang kepada perusahaan tersebut karena tidak ada pilihan.

Faktor – faktor yang menimbulkan monopoli :
1. Perusahaan monopoli pada umumnya dapat menikmati skala ekonomi hingga ke tingkat produksi yang sangat tinggi
2. Perusahaan monopoli mempunyai suatu sumber daya yang dapat dikatan unik dan tifak dimiliki perusahaan lain.
3. Monopoli wujud dan berkembang melalui undang – undang, yaitu pemerintahan member hak monopoli kepada perusahaan tersebut.
Walaupun perusahaan monopoli menetapkan harga tinggi, jumlah produksi lebih rendah, dan keuntungan lebih besar daripada di dalam pasar persaingan sempurna tetapi pemerintah disamping memberikan hak eksklusif, perintah juga akan menetapkan harga/ tarif penjualan dari barang atau jasa yang disediakan oleh perusahaan tersebut. Dengan cara inilah kepentingan konsumen dapat dilindungi, yaitu para konsumen dapat membeli barang yang dihasilkan perusahaan monopoli pada tingkat harga yang relatif rendah.
Kelebihan pasar monopoli: keuntungan penjual cukup tinggi; untuk produk yang menguasai hajat hidup orang, biasanya diatur pemerintah. Ini menguntungkan konsumen karena penjual tidak dapat menentukan harga dengan semaunya.
Kelemahan pasar monopoli: pembeli tidak ada pilihan lain untuk membeli barang; keuntungan hanya terpusat pada satu perusahaan; terjadi eksploitasi pembeli.

PASAR OLIGOPOLY

Istilah Oligopoly berasal dari bahasa Yunani, yaitu: Oligos Polein yang berarti: yang menjual sedikit atau beberapa penjual. Beberapa penjual dalam konteks ini, maksudnya di mana penawaran satu jenis barang di kuasai oleh beberapa perusahaan, beberapa dapat berarti paling sedikit 2 dan paling banyak 10 atau 15 perusahaan. Teori oligopoli memiliki sejarah yang cukup panjang. Istilah oligopoly pertama kali digunakan oleh Sir Thomas Moore dalam karyanya pada tahun1916, yaitu “Utopia” 11. Dalam karya tersebut dikatakan bahwa harga tidak harus berada pada tingkat kompetisi ketika perusahaan di pasar lebih dari satu.Sedangkan Teori Oligopoli pertama kali diformalkan oleh Augustin Cournot pada tahun 1838 melalui karyanya “Researches sur les priciples mathematiques de la theorie des richesses”. Lima puluh tahun kemudian, teori tersebut dibantah oleh Bertrand . Meskipun menuai banyak kritik, namun hingga kini teori Cournot tetap dianggap sebagai benchmark bagi teori-teori oligopoli lainnya. Pasar oligopoli adalah suatu bentuk persaingan pasar yang didominasi oleh beberapa produsen atau penjual dalam satu wilayah area. Pasar Oligopoli adalah suatu pasar dimana terdapat beberapa produsen yang menghasilkan barang-barang yang saling bersaingan. Ini merupakan sifat utama dari pasar oligopoli Pasar Oligopoli merupakan salah satu jenis dari pasar persaingan tidak sempurna. Dimana pasar Oligopoli merupakan pasar yang hanya terdapat beberapa perusahaan atau penjual yang memproduksi barang sejenis

Ciri – Ciri Pasar Oligopoly :
a. Pasar oligopoly hanya terdiri atas sekelompok kecil perusahaan. Dalam pasar oligopoly terdapat beberapa perusahaan raksasa yang menguasai penjualan dan di samping itu pula terdapat beberapa perusahaan kecil. Para perusahaan raksasa tersebut saling memengaruhi satu sama lain. Sifat ini menyebabkan setiap perusaan harus mengambil keputusan dengan hati-hati dalam mengubah harga, bentuk barang, corak produksi dan sebagainya. Sifat saling memengaruhi (mutual interpendence) ini merupakan sifat khusus dari pasar oligopoli.
b. Barang yang diproduksi adalah barang yang standar atau barang yang berbeda corak atau bisa bersifat homogen, dan bisa juga berbeda, namun memenuhi standar tertentu. Barang yang diproduksi pada pasar ini ada kalanya merupakan barang yang standar misalnya pada industry penghasil barang mentah (baja dan aluminium) dan industry bahan baku (semen dan bahan bangunan). Selain itu pada pasar oligopoly juga memproduksi barang yang berbeda corak. Barang yang diproduksi adalah barang akhir seperti industry mobil, industry rokok, industry pesawat terbang, dan lain-lain.
c. Terdapat banyak pembeli di pasar
Seperti pasar persaingan sempurna, jumlah pembeli di pasar oligopoli sangat banyak.
d. Hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar.
Umumnya adalah penjual-penjual (perusahaan) besar yang memiliki modal besar saja (konglomerasi). Karena ada ketergantungan dalam perusahaan tersebut untuk saling menunjang. Contoh: bakrie group memiliki pertambangan, property, dan perusahaan telefon seluler (esia)
e. Adanya hambatan bagi pesaing baru.
Perusahaan yang telah lama dan memiliki pangsa pasar besar akan memainkan peranan untuk menghambat perusahaan yang baru masuk ke dalam pasar oligopoly tersebut.
f. Adanya saling ketergantungan antar perusahaan (produsen).
h. Advertensi (periklanan) sangat penting dan intensif.
Untuk menciptakan brand image, menarik market share dan mencegah pesaing baru. Dalam pasar ini peran iklan sangat membantu peusahaan dagang karena iklan dapat dengan mudah diterima oleh masyarakat atau calon pembeli, oleh karena itu iklan terbukti ampuh dalam menarik perhatian calon pembeli yang ingin memilih barang-barang , dengan mudah perusahaan membuat iklan tentang produknya dengan keunggulan -keunggulan produknya dibanding produk perusahaan lain atau perusahaan pesaing.
i. Sulit Dimasuki Perusahaan Baru
Dalam pasar oligopoli ini mengapa dikatakan sulit dimasuki oleh perusahaan baru, karena image dari perusahaan yang sudah lama terbangun lebih kuat dengan pembeli di banding perusahaan yang baru muncul yang menawarkan barang yang sama namun pembeli atau konsumen tidak tau kualitas dari barang-barang yang dijual perusahaan baru tersebut.
j. Harga Jual Tidak Mudah Berubah
Dalam pasar oligopoli ini harga yang keluar tidak cepat naik atau turun, bisa dikatakan harga selalu stabil dan tidak mudah berubah, mungkin saja karena penjualan yang stabil terhadap suatu produk yang diluncurkan oleh suatu perusahaan sudah cukup menghasilkan keuntungan, namun apa bila tiba-tiba harga naik otomatis pembeli akan berfikir kembali untuk membeli produk ini dan bisa jadi pembeli beralih pada produk perusahaan lainya yang menjual varian yang sama namu harga lebih murah dengan kualitas yang hampir sama.

Sifat- sifat pasar oligopoly :
 Harga produk yang dijual relatif sama
 Pembedaan produk yang unggul merupakan kunci sukses
 Sulit masuk ke pasar karena butuh sumber daya yang besar
 Perubahan harga akan diikuti perusahaan lain

Faktor – Faktor Penghambat Pasar Oligopoli :
a. Hak paten yang tidak memungkinkan perusahaan lain memproduksi barang yang sama.
b. Modal yang di butuhkan terlalu besar, para pengusaha enggan untuk menanggung risiko yang besar.
c. Perusahaan lama telah terkenal sehingga sulit untuk tersaingi sehingga menimbulkan risiko yang besar bagi perusahaan baru.
d. Skala Ekonomis
Perusahaan yang telah lama berproduksi dan beroperasi relatif lebih memiliki kesempatan untuk menikmati skala ekonomis, karena untuk memperbesar produksinya perusahaan tersebut cukup menambah dari produksi yang sudah ada, sehingga sangat memungkinkan untuk menurunkan biaya produksi dan relatif akan mampu menjual produksinya dengan harga yang relatif lebih murah bila dibandingkan para pendatang baru.
e. Ongkos produksi yang berbeda antar perusahaan
Yang dijelaskan diatas adalah ongkos produksi per unt berbeda sebagai akibat dati tingkat (jumlah) produksi berbeda. Di samping itu ongkos produksi dapat pula berbeda pada tingkat produksi yang sama. Biasanya pada setiap tingkat produksi, ongkos produksi per unit yang harus dikeluarkan perusahaan yang baru lebih tinggi dari yang dikeluarkan perusahaan lama. Oleh karenanya perusahaan baru tidak dapat menjual baranganya semurah seperti perusahaan lama. Keadaan ini menghambat kemasukan perusahaan baru. Terdapat banyak faktor yang menimbulkan kecenderungan perpedaan ongkos produksi tersebut.

Kelebihan Dan Kelemahan Pasar Oligopoli :

a. Kelebihan pasar oligopoli
1. Memberi kebebasan memilih bagi pembeli.
Pasar oligopoli ini sangat memberi kebebasan terhadap pemilihan produk, secara umum pembeli memperkirakan akan lebih baik membeli produk yang mana yang dibutuhkan yang mana yang mampu memenuhhi kebutuhan, jadi para pembeli tidak akan di tawarkan dengan agresif oleh perusahaan dalam pasar ini, namun pembelilah yang menentukan akan membeli produk dari perusahaan mana.
2. Mampu melakukan penelitian dan pengembangan produk.
Dalam pasar Oligopoli ini tentu penelitian – penelitian akan banyak terjadi ,contohnya penelitian tentang minat pembeli yang banyak membeli dari perusahaan lain di banding dengan perusahaan kita , ini merupakan penelitian untuk pengembangan produk yang perusahaan ini miliki agar dapat menarik pembeli dari perusahaan pesaing berkat keunggulan kualitas yang dimiliki.

3. Lebih memperhatikan kepuasan konsumen karena adanya persaingan penjual.
Didalam pasar Oligopoli ini kepuasan konsumen atau pembeli sangat berpengaruh karena bisa saja dengan ketidak puasannya seorang pembeli dapat membuat pembeli lain ikut tidak puas dan beralih dengan produk lain dari perusahaan yang lain pula. oleh sebab itu banyak perusahaan bersikap baik dalam halnya pelayanan dan memperhatikan kepuasan pembeli agar pembeli bersikap loyal dan dapat membeli produk perusahaan ini dengan jenjang waktu yang lama.
4. Adanya penerapan teknologi baru
Didalam pasar olihopoli ini penerapan teknologi terbaru sangatlah bermanfaat, jikateknologi yang semakin berkembang tidak diikuti oleh perusahaan bisa jadi pembeli akan membeli produk dari perusahaan lain yang memberi penerapan teknologi terbaru. oleh karena itu penerapan teknologi terbaru dapat memudahkan perusahaan untuk mengembangkan produknya agar lebih di minati.

b. Kelemahan pasar oligopoli :
1. Menciptakan ketimpangan distribusi pendapatan
Dalam pasar oligopoli ini sering kali terjadi ketimpangan distribusi pendapatan,dimana perusahaan yang besar yang sudah lama berdiri dan banyak sekali peminatnya lebih banyak mendistribusikan produk dagangnya yang mengakibatkan hasil pendapatan yang banyak pula. sedangkan perusahaan yang kurang di minati pembeli otomatis akan mendistribusikan barang dangangnya dalam jumlah yang sedikit dan memperoleh pendapatan yang kecil.
2. Harga yang stabil dan terlalu tinggi bisa mendorong timbulnya inflasi
Didalam pasar oligopoli ini harga sangat bergantung, terkadang harga yang mahal itu menggambarkan kuliatas yang bagus pun belum tentu banyak peminatnya oleh karena itu perusahaan yang bekecimbung di dalam usaha ini sangat jarang menaikan harga, itupun jika naik hanya sedikit dan tidak berpengaruh terhadap minat pembeli sehingga jauh untuk terjadinya inflasi.
3. Bisa timbul pemborosan biaya produksi apabila ada kerjasama antar oligopolis karena semangat bersaing kurang
Didalam pasar oligopoli ini timbul pemborosan akiban biaya produksi yang besar namu pemasukan tidak seimbang ini diakibatkan perusahaan yang kurang peminat bekerjasama dengan perusahaan oligopolis lainnya yang juga kurang peminat untuk bersaing dengan perusahaan pemimpin pasar, mengapa bisa boros? karena biasanya dua perusahaan yang mempunyai satu produk kerjasama akan menimbulkan sedikit penghasilan namun biaya produksi yang sama. akibatnya biaya produksi dan penghasilan perusahaan tersebut goyan dan bisa menyebabkan pemborosan.
4. Bisa timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi
Didalam pasar oligopoli ini timbul eksploitasi terhadap pembeli dan pemilik faktor produksi , ini dikarenakan minat pembeli yang cenderung memihak terhadap pemimpin pasar yang mengakibatkan faktor produksi perusahaan yang baru memulai eksistensinya kurang minat dari pembeli.
5. Sulit ditembus / dimasuki perusahaan baru
Didalam pasar oligopoli ini sulit untuk perusahaan lain bergabung dalam usaha karena minat pembeli yang tinggi terhadap pimpinan pasar sehingga sangat sulit untuk perusahaan baru untuk berkembang karena kurangnya peminat dari pembeli
6. Bisa berkembang ke arah monopoli perusahaan dalam pasar oligopoly
Didalam pasar oligopoli ini bisa berkembang kearah monopoli jika sudah tidak ada yang mampu bersaing dengan pemimpin pasar, ini mengebabkan monopoli perusahaan ini berlanjut dengan menyaingin produk barang lainnya yang belum perusahaan ini kuasai. perusaaan ini berkemungkinan menyaring banyak pembeli karena produk yang lama sudah banyak peminat dan jika perusahaan ini menonopoli produknya sama dengan produk lain yang banyak di minati pembeli ,boleh jadi dengan produk terbarunya perusahaan ini dengan mudah menyaingi perusahaan lama lainnya yang memiliki produk yang belum di miliki oleh perusahaan ini.

Macam – Macam Pasar Oligopoli :
a. Oligopoli murni adalah menjual barang yang homogen. Biasanya banyak dijumpai dalam industri yang menghasilkan bahan mentah atau merupakan praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan merupakan barang yang bersifat identik
b. Oligopoli Diferensial adalah menjual barang berbeda corak. Barang seperti itu umumnya adalah barang akhir atau merupakan suatu bentuk praktek oligopoli dimana barang yang diperdagangkan dapat dibedakan.

Hubungan Antara Perusahaan-perusahaan Dalam Pasar Oligopoli :
a. Oligopoli dengan kesepakatan (Collusive Oligopoly)
Kesepakatan antara perusahaan dalam pasar oligopoli biasanya berupa kesepakatan harga dan produksi (kesepakatan ini kadang disebut sebagai “kolusi” atau “kartel”) dengan tujuan menghindari perang harga yang akan membawa kerugian bagi masing-masing perusahaan pada kondisi tertentu (contoh adalah kesepakatan produksi dan harga pada OPEC). Bentuk persepakatan ini biasanya mengatur tentang banyaknya jumlah produksi yang boleh dihasilkan oleh masing-masing perusahaan berikut dengan harganya yang sama juga. Kesepakatan dalam jumlah produksi dapat berupa pembagian secara merata, yaitu pembagian produksi yang didasarkan pada banyaknya jumlah permintaan efektif di pasar terhadap jumlah perusahaan yang menghasilkan produk yang sama
b. Oligopoli tanpa kesepakatan (Non Collusive Oligopoly)
Persaingan antar perusahaan dalam pasar oligopoli biasanya berupa perbedaan harga dan jumlah produk yang dihasilkan. Perbedaan harga dan jumlah produksi (bisa saling berhubungan positif timbal balik) dilakukan dalam rangka ingin mendapatkan jumlah pembeli yang lebih banyak dari sebelumnya (dari pesaingnya). Terdapat beberapa hal yang mungkin terjadi dalam pasar persaingan ini sehubungan dengan tingkat harga dan jumlah produksi (produk yang dihasilkan relatif sama) yaitu sebagai berikut :
1) Bila terdapat satu perusahaan yang mencoba memperbanyak jumlah produksinya agar harga jual produknya relatif lebih murah dibandingkan dengan pesaingnya, maka biasanya langkah ini akan diikuti oleh pesaing dengan menurunkan harga jual produknya
2) Bila satu perusahaan mulai menurunkan harga jual produknya tanpa menambah jumlah produksinya dengan maksud untuk menguasai pangsa pasar, maka langkahnya akan diikuti oleh perusahaan lain, baik dengan cara menurunkan harganya semata atau menurunkan harga dengan cara menjual lebih banyak produknya di pasar.
3) Bila satu perusahaan menaikkan harga jual produknya, baik dengan cara langsung pada
penurunan harga ataupun dengan cara mengurangi jumlah produksinya, maka perusahaan lain relatif tidak akan mengikutinya.

PERSAINGAN MONOPOLISTIK
Pasar Monopolistik adalah salah satu bentuk pasar di mana terdapat banyak produsen yang menghasilkan barang serupa tetapi memiliki perbedaan dalam beberapa aspek. Penjual pada pasar monopolistik tidak terbatas, namun setiap produk yang dihasilkan pasti memiliki karakter tersendiri yang membedakannya dengan produk lainnya. Contohnya adalah : sabun, shampoo, pasta gigi, dll. Meskipun fungsi semua pasta gigi sama yakni untuk membersihkan gigi, tetapi setiap produk yang dihasilkan produsen yang berbeda memiliki ciri khusus, misalnya perbedaan aroma, perbedaan warna, kemasan, dan lain-lain.
Pada pasar monopolistik, produsen memiliki kemampuan untuk memengaruhi harga walaupun pengaruhnya tidak sebesar produsen dari pasar monopoli atau oligopoli. Kemampuan ini berasal dari sifat barang yang dihasilkan. Karena perbedaan dan ciri khas dari suatu barang, konsumen tidak akan mudah berpindah ke merek lain, dan tetap memilih merek tersebut walau produsen menaikkan harga. Misalnya, pasar sepeda motor di Indonesia. Produk sepeda motor memang cenderung bersifat homogen, tetapi masing-masing memiliki ciri khusus sendiri. Sebut saja sepeda motor Honda, di mana ciri khususnya adalah irit bahan bakar. Sedangkan Yamaha memiliki keunggulan pada mesin yang stabil dan jarang rusak. Akibatnya tiap-tiap merek mempunyai pelanggan setia masing-masing.
Pada pasar persaingan monopolistik, harga bukanlah faktor yang bisa mendongkrak penjualan. Bagaimana kemampuan perusahaan menciptakan citra yang baik di dalam benak masyarakat, sehingga membuat mereka mau membeli produk tersebut meskipun dengan harga mahal akan sangat berpengaruh terhadap penjualan perusahaan. Oleh karenanya, perusahaan yang berada dalam pasar monopolistik harus aktif mempromosikan produk sekaligus menjaga citra perusahaannya.
Karakteristik Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik memiliki ciri-ciri yang melekat , yaitu :
1. Terdapat banyak produsen atau penjual. Meskipun demikian, pasar ini tidak memiliki produsen atau penjual sebanyak pasar persaingan sempurna dan tidak ada satu pun produsen yang mempunyai skala produksi yang lebih besar dari produsen lainnya.
2. Adanya Diferensiasi Produk. Sifat ini merupakan sifat yang sangat penting untuk dapat membedakan mana pasar persaingan monopolistik dan mana pasar persaingan sempurna . Seperti yang telah kita ketahui bahwa pasar persaingan sempurna seluruh perusahaan nya memproduksi produk yang sama. Oleh karena itu susah untuk membedakan produk suatu perusahaan dengan perusahaan yang lain. Sedangkan dalam pasar persaingan monoplistik tidak susah untuk membedakan produk dari masing-masing perusahaan, karena perbedaan corak(different product) pada produk tersebut. Apabila kita lihat secara fisik suatu product , akan tanpak jelas perbedaan tersebut. Maka kita dapat membedakan mana produk suatu perusahaan dengan product perusahaan yang lainnya. Di samping perbedaan dalam bentuk fisik , juga terdapat perbedaan dalam bentuk bungkus atau pembungkusan product, dan ada pula yang berbeda dalam cara membayar barang yang akan di beli. Akibat dari berbagai macam perbedaan ini , barang yang di produksi oleh perusahaan pasar monopolistis ini tidak bersifat barang pengganti sempurna akan tetapi ia bersifat barang pengganti yang dekat.
3. Produsen Dapat mempengaruhi harga. Berbeda dengan Pasar Persaingan Sempurna, dimana harga terbentuk berdasarkan mekanisme pasar, maka pasar monopolistik dapat mempengaruhi harga meskipun tidak sebesar pasar oligopoli dan monopoli.
4. Produsen dapat keluar masuk pasar. Hal ini dipengaruhi oleh laba ekonomis, saat produsen hanya sedikit di pasar maka laba ekonomisnya cukup tinggi. Ketika produsen semakin banyak dan laba ekonomis semakin kecil, maka pasar menjadi tidak menarik dan produsen dapat meninggalkan pasar.
5. Promosi penjualan harus aktif. Dalam pasar persaingan monopolistis harga bukanlah penentu utama dari besarnya pasar dari perusahaan- perusahaan dalam pasar persaingan monopolistis. Pada pasar ini memungkinkan suatu perusahaan menarik banyak pelanggan walaupun harga barang produksinya berharga tinggi. Bahkan sebaliknya , suatu perusahaan tidak mudah menarik banyak pelanggan dengan harga barang produksi yang relatif rendah. Pada pasar ini harga bukan merupakan pendongkrak jumlah konsumen, melainkan kemampuan perusahaan menciptakan citra baik dimata konsumen, sehingga dapat menimbulkan fanatisme terhadap produk. Karenanya, iklan dan promosi memiliki peran penting dalam merebut dan mempertahankan konsumen.
A. Pemaksimuman Keuntungan Dalam Pasar Persaingan Monopolistik
Kurva permintaan yang dihadapi oleh perusahaan dalam persaingan monopolistik lebih elastis dari yang dihadapi monopoli. Tetapi tidak sampai mencapai elastis sempurna sebagaimana kurva permintaan yang dihadapi oleh perusahaan-perusahaan dalam pasar persainagn sempurna.
1. Pemaksimuman keuntungan jangka pendek
Permintaan yang dihadapi perusahaan dalam persaingan monopolistik adalah sebagian dari keseluruhan permintaan pasar. Keuntungan maksimum akan dicapai apabila perusahaan terus berproduksi sampai pada tingkat tercapainya MC=MR. Perusahaan akan memperoleh laba diatas normal pada jangka pendek

.
2. Pemaksimuman keuntungan jangka panjang
Keuntungan yang melebihi normal menyebabkan pertambahan jumlah perusahaan dipasar. Dengan demikian setiap perusahaan yang ada di pasar akan menghadapi permintan yang semakin berkurang pada berbagai tingkat harga. Sehingga keuntungan pun akan semakin menurun ketingkat normal. Bahkan akan merugi jika penerimaan marjinal lebih kecil dari biaya marjinal (MR<MC).
Disinilah letak ketidakefisienan pasar persaingan monopolistik. Ada dua penyebab ketidakefisienan pasar persaingan monopolistik, yaitu:
a. Harga jual masih lebih besar dari biaya marjinal (P>MC)
b. Kapasitas berlebih (Excess Capacity)
B. Corak Pasar Persaingan Monopolistik
Terdapat beberapa corak yang ada terjadi dan ada pada pasar persaingan monopolistik. Berikut uraian hal-hal yang terkait dalam corak pasar persaingan monopolistik.
1. Efesiensi dan Diferensiasi Produksi
Dalam pasar persaingan monopolistik walaupun terdapat banyak produk yang dihasilkan sama namun produsen membedakan karakteristiknya, baik dalam hal mutu, design, mode maupun kemasan. Perbedaan-perbedaan ini membuat konsumen memiliki banyak pilihan untuk menentukan produk yang akan dipilih dan digunakan.
Setiap perusahaan dalam pasr persaingan monopolistic akan berusaha memproduksi produk yang mempunyai sifat khusus yang dapat dengan jelas dibedakan dengan hasil perusahaan lain. Terdapatnya berbagai varisi produk merupakan keistimewaan dari pasar persaingan monopolistik. Variasi produk menimbulkan keuntungan bagi produsen dan konsumen.
Keuntungan bagi produsen karena diferensiasi produk mampu menciptakan suatu penghambat pada perusahaan lain untuk menarik para pelanggannya. Bagi konsumen keuntungannya karena mereka memeiliki banyak pilihan untuk membeli suatu produk dengan karakteristik yang berbeda-beda.
2. Perkembangan Teknologi dan Inovasi
Bentuk pasar monopolistik memberikan dorongan yang sangat terbatas untuk melakukan perbaikan teknologi dan inovasi, karena dalam jangka panjang perusahaan hanya memperoleh keuntungan normal. Ketika terlihat keuntungan yang melebihi normal dalam jangka pendek maka akan memicu perusahaan-perusahaan lain untuk memasuki industri tersebut. Ketika banyak peodusen yang bergelut dalm bidang yang sama maka keuntungan yang melebihi normal pun tidak didapati lagi, yang berarti dalam waktu yang singkat keuntungan yang diperoleh dari pengembangan teknologi dan inovasi tidak dapat lagi dinikmati.
3. Persaingan Bukan Harga
Persaingan bukan harga merujuk pada upaya-upaya selain perubahan harga yang dilakukan oleh produsen untuk menarik lebih banyak konsumen. Karena dalam pasar persaingan monopolistik harga bukanlah segala-galanya. Maka dari itu, persaingan bukan harga dapat dilakukan dengaan diferensiasi produk dan iklan serta berbagai bentuk promosi penjualan.
4. Promosi Penjualan Melalui Iklan
Dalam perusahaan-perusahaan modern kegiatan membuat iklan merupakan suatu bagian penting dari usaha memasarkan hasil produksi. Tujuan membuat iklan adalah untuk tercapainya salah satu dari target-target berikut.
a. Menjelaskan kepada konsumen mengenai produk yang dihasilkan.
Jenis iklan ini biasanya digunakan perusahaan ketika memperkenalkan hasil-hasil produksinya yang baru.
b. Memberi tahu konsumen bahwa produk yang dihasilkan merupakan produk terbaik.
Jenis iklan ini digunakan untuk mempertahankan kedudukannya di pasar.
5. Distribusi pendapatan
Banyaknya produsen yang bersaing pada pasar persaingan monopolistik mengakibatkan distribusi pendapatan akan seimbang. Asumsinya, ketika suatu produsen mampu menghasilkan keuntungan melebihi normal pada jangka waktu pendek, maka hal ini akan menarik beberapa produsen lain untuk memproduksi produk yang sama. Ketika banyak produsen yang dapat memperoleh keuntungan berarti tidak ada lagi yang produsen yang mendapatkan keuntungan lebih melainkan keuntungannya sama, karena keuntungannya sudah terbagi-bagi dengan banyaknya produk. Berdasarkan kecenderungan ini, para ekonom berpendapat bahwa pasar persaingan monopolistik menimbulkan corak distribusi pendapatan yang lebih merata.
C. Keuntungan dan Kerugian Pasar Monopolistik
Pasar Monopolistik memiliki keuntungan sebagai berikut :
1. Banyaknya produsen di pasar memberikan keuntungan bagi konsumen untuk dapat memilih produk yang terbaik baginya.
2. Kebebasan keluar masuk bagi produsen, mendorong produsen untuk selalu melakukan inovasi dalam menghasilkan produknya.
3. Diferensiasi produk mendorong konsumen untuk selektif dalam menentukan produk yang akan dibelinya, dan dapat membuat konsumen loyal terhadap produk yang dipilihnya.
4. Pasar ini relatif mudah dijumpai oleh konsumen, karena sebagian besar kebutuhan sehari-hari tersedia dalam pasar monopolistik.
Selain itu, Pasar Monopolistik juga memiliki kelemahan sebagai berikut :
1. Pasar monopolistik memiliki tingkat persaingan yang tinggi, baik dari segi harga, kualitas maupun pelayanan. Sehingga produsen yang tidak memiliki modal dan pengalaman yang cukup akan cepat keluar dari pasar.
2. Dibutuhkan modal yang cukup besar untuk masuk ke dalam pasar monopolistik, karena pemain pasar di dalamnya memiliki skala ekonomis yang cukup tinggi.

Lisensi Pada LINUX

Lisensi-lisensi yang biasanya dipakai dalam LINUX

1. Lisensi MIT

Lisensi MIT merupakan lisensi serba mengizinkan yang pendek dan langsung kepada intinnya. Lisensi ini membolehkan orang-orang untuk melakukan apapun yang mereka inginkan dengan kode / aplikasi anda asalkan mereka memberikan penghargaan kembali kepada anda namun anda tidak diberi tanggung jawab terhadap modifikasi orang lain. Contoh: anda mengembangkan aplikasi kalkulator, lalu orang lain memodifikasi dan menyempurnakan kalkulator anda. Nah orang lain tersebut wajib mengakui bahwa andalah yang pertama kali membuat kalkulator tersebut, namun anda tidak diberi tanggung jawab terhadap resiko / kerusakan yang muncul terhadap kalkulator anda hasil modifikasi orang lain. Sangat simpel bukan? Ini Link nya, patut dicatat bahwa semua lisensi legal menggunakan bahasa Inggris

2. Lisensi Apache

Lisensi Apache cocok bagi anda yang memikirkan tentang hak paten. Lisensi Apache adalah lisensi perizinan serupa dengan MIT, tetapi juga memberikan hibah hak paten dari kontributor / pengembang terhadap pengguna.

3. Lisensi GNU GPL

Lisensi GPL (V2 atau V3) adalah lisensi copyleft yang mensyaratkan semua orang yang mendistibusikan kode anda untuk menyediakan sumber kodenya dengan lisensi yang sama. Maksudnya jika anda membuat aplikasi ‘calculator’ dengan lisensi GPL V2, lalu ada orang lain yang membuat aplikasi ‘scientific calculator’ dari hasil modifikasi aplikasi anda, maka orang itu juga wajib memberikan lisensi GPL V2 juga. Yang saya tangkap dari lisensi ini adalah, anda memberikan dari hasil yang anda dapatkan.
Sebenarnya masih banyak lisensi open source / sumber terbuka yang lain. Namun saya hanya menuliskan tentang tiga itu saja karena paling banyak dipakai. Lisensi terkenal lain adalah Mozilla MPL, jika di komputer linux anda ada software open source, bisa dipastikan software-software tersebut memakai salah satu dari empat lisensi ini.

Makalah Mengenai Koperasi

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan. Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945
Cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia. Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian koperasi ?
2. Apa ciri-ciri koperasi ?
3. Apa unsur-unsur koperasi ?
4. Bagaimana fungsi dan peran koperasi ?
5. Bagaimana peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia ?
6. Bagaimana prinsip koperasi ?
7. Bagaimana asas koperasi ?
8. Apa tujuan koperasi ?
9. Apa saja bentuk bentuk dan jenis koperasi ?
10. Bagaimana cara mendirikan koperasi ?
11. Apa saja kelebihan dan kelemahan koperasi ?

1.3 Metode Penelitian
Metode penelitian yang saya gunakan dalam pembuatan makalah mengenai koperasi ini yaitu dengan menggunakan metode tidak langsung yaitu dengan cara mencari bahan informasi melalui buku dan internet

1.4 Tujuan Penelitian
1. Pembaca dapat mengetahui pengertian koperasi
2. Pembaca dapat mengetahui ciri-ciri koperasi
3. Pembaca dapat mengetahui unsure-unsur koperasi
4. Pembaca dapat mengetahui fungsi dan peran koperasi
5. Pembaca dapat mengetahui peranan koperasi dalam perekonomian indonesia
6. Pembaca dapat mengetahui prinsip koperasi
7. Pembaca dapat mengetahui asas koperasi
8. Pembaca dapat mengetahui tujuan koperasi
9. Pembaca dapat mengetahui bentuk bentuk dan jenis koperasi
10. Pembaca dapat mengetahui cara mendirikan koperasi
11. Pembaca dapat mengetahui kelebihan dan kelemahan koperasi

BAB II
PEMBAHASAN KOPERASI

2.1 Pengertian Koperasi
a. Pengertian Menurut Istilah
Pengertian koperasi secara sederhana berawal dari kata ”co” yang berarti bersama dan ”operation” (operasi) artinya bekerja. Jadi pengertian koperasi adalah kerja sama. Sedangkan pengertian umum, Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota.
b. Pengertian Koperasi Menurut Undang – Undang
UU No. 25 Tahun 1992 (Perkoperasian Indonesia)
Koperasi adalah Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang beradasarkan atas dasar asas kekeluargaan.
c. Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
Berikut ini pengertian koperasi menurut para ahli :
1. Dr. Fay ( 1980 )
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.
2.2 Ciri-ciri Koperasi
Beberapa ciri dari koperasi ialah :
 Terdiri dari perkumpulan orang.
 Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi.
 Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotanya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
 Tidak mementingkan pemasukan modal/pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.

2.3 Unsur-unsur Koperasi
Unsur-unsur yang terkandung dalam koperasi sabagai berikut:
 Mengusahakan keutuhan barang dan jasa untuk perbaikan kehidupan anggotanya.
 Berasaskan kekeluargaan.
 Bertujuan menyejahterakan anggotanya khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Keanggotaannya bersifat sukarela.
 Pembagian SHU secara adil dan besarnya sesuai dengan usahanya masing-masing.
 Kekuasaan tertinggi di tangan rapat anggota.
 Berusaha mendidik dan menumbuhkan kesadaran berkoperasi anggota.

2.4 Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini :
 Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
 Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
o Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.

2.5 Peranan Koperasi dalam Perekonomian Indonesia
Peranan koperasi dalam perekonomian Indonesia dapat dibedakan menjadi peranan segi ekonomi sebagai berikut:
– Membantu anggota meningkatkan penghasilan sehingga secara tidak langsung ikut serta meningkatkan taraf hidup rakyat.
– Meningkatkan pendapatan secara adil dan merata.
– Ikut mengembangkan daya cipta, daya usaha orang-orang secara individu maupun sebagai kelompok.
– Memperluas lapangan kerja dan meningkatkan produksi masyarakat.
Peranan segi sosial sebagai berikut:
– Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan anggota.
– Membantu membentuk masyarakat yang bertanggung jawab yang mampu menyelesaikan masalah sendiri.

2.6 Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu system ide ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah
 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela,
 Pengelolaan yang demokratis,
 Partisipasi anggota dalam ekonomi,
 Kebebasan dan otonomi,
 Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi
Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
 Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
 Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
 Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
 Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
 Kemandirian
 Kerjasama antar koperasi

2.7 Asas Koperasi
Koperasi mempunyai asas-asas yang berasal dari Negara Indonesia karena badan usaha ini bersumber dari masyarakat Indonesia itu sendiri. Asas-asas tersebut antara lain:
o Asas kekeluargaan
Asas ini mengandung makna adanya kesadaran dari hati nurani setiap anggota koperasi untuk mengerjakan segala sesuatu dalam koperasi yang berguna untuk semua anggota dan dari semua anggota koperasi itu. Jadi, bukan untuk diri sendiri maupun beberapa anggota saja dan juga bukan dari satu anggota melainkan mencakup semuanya. Dengan asas yang bersifat seperti ini maka semua anggota akan mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
o Asas kegotongroyongan
Asas ini mengandung arti bahwa dalam berkoperasi harus memiliki toleransi, sifat mau bekerja sama, dan sifat-sifat lainnya yang mengandung unsur kerja sama, bukan orang perorangan.

2.8 Tujuan Koperasi
Berdasarkan bunyi pasal 3 UU No. 25/1992, tujuan koperasi Indonesia dalam garis besarnya meliputi tiga hal sebagai berikut :
a) Untuk memajukan kesejahteraan anggotanya;
b) Untuk memajukan kesejahteraan masyarakat; dan
c) Turut Serta membangun tatanan perekonomian nasional.

2.9 Bentuk dan Jenis Koperasi
 Jenis Koperasi menurut fungsinya
• Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
• Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
• Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja
• Koperasi Primer adalah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Contoh Koperasi Pasar Agung dan Koperasi Pasar Kemiri
• Koperasi Sekunder adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Contoh gabungan dari koperasi Pasar Agung, Pasar Kemiri, dan koperasi pasar yang ada di kota Depok.

 Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
-Koperasi Simpan Pinjam (KSP) adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota.
-Koperasi Serba Usaha (KSU) adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Anggota KSU adalah orang-orang yang bertempat tinggal diwilayah itu. Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel. Contohnya KUD.
-Koperasi Konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, dan perabot rumah tangga. Contoh kopkar dan koperasi pegawai (KPRI), serta KSU dan KUD.

2.10 Cara Mendirikan Koperasi
a. Syarat pendirian koperasi
 Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang;
 Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi;
 Dibuat dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar;
 Berkedudukan di wilayah Indonesia;
b. Persiapan Mendirikan Koperasi :
 Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan koperasi.
 Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, managemen, prinsip-prinsip koperasi dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Setempat.
c. Rapat Pendirian
Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya
Hal – Hal yang dibicarakan dalam Rapat:
 Tujuan mendirikan koperasi
 Kegiatan usaha yang hendak dijalankan
 Menetapkan modal yang akan disetor kepada koperasi diantaranya dari simpanan pokok dan simpanan wajib
 Memilih nama-nama pengurus dan pengawas koperasi
 Menyusun anggaran dasar
d. Prosedur permohonan pengesahan :
 Adanya permohonan tertulis dari para pendiri dengan dilampiri akta pendirian;
 Bila permintaan pengesahan ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan;
 Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan;
 Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang;
 Setelah pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia

2.11 Kelebihan dan kelemahan koperasi
Kelebihan Koperasi Yaitu:
Anggota koperasi berperan sebagai konsumen dan produsen.
Dasar sukarela, orang terhimpun dalam koperasi atau masuk menjadi anggota dengan dasar sukarela.
Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat

Kekurangan Koperasi Yaitu:
Koperasi sulit berkembang karena keterbatasan dibidang permodalan.
Kemampuan tenaga professional dalam pengelolaan koperasi.
Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.
Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Jadi, kesimpulan yang dapat saya rangkum mengenai koperasi adalah sebagai berikut ini. Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningka

 
DAFTAR PUSTAKA

http://marsiwirianis.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Koperasi

Kasus Pelanggaran UU ITE

Kasus Prita Mulyasari

Seperti yang kita ketahui, kasus Prita Mulyasari merupakan kasus pelanggaran terhadap UU ITE yang mengemparkan Indonesia. Nyaris berbulan-bulan kasus ini mendapat sorotan masyarakat lewat media elektronik, media cetak dan jaringan sosial seperti facebook dan twitter.

Prita Mulyasari adalah seorang ibu rumah tangga, mantan pasien Rumah Sakit Omni Internasional Alam Sutra Tangerang. Saat dirawat di Rumah Sakit tersebut Prita tidak mendapat kesembuhan namun penyakitnya malah bertambah parah. Pihak rumah sakit tidak memberikan keterangan yang pasti mengenai penyakit Prita, serta pihak Rumah Sakitpun tidak memberikan rekam medis yang diperlukan oleh Prita. Kemudian Prita Mulyasari mengeluhkan pelayanan rumah sakit tersebut melalui surat elektronik yang kemudian menyebar ke berbagai mailing list di dunia maya. Akibatnya, pihak Rumah Sakit Omni Internasional marah, dan merasa dicemarkan.

Lalu RS Omni International mengadukan Prita Mulyasari secara pidana. Sebelumnya Prita Mulyasari sudah diputus bersalah dalam pengadilan perdata. Dan waktu itupun Prita sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Tangerang sejak 13 Mei 2009 karena dijerat pasal pencemaran nama baik dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kasus ini kemudian banyak menyedot perhatian publik yang berimbas dengan munculnya gerakan solidaritas “Koin Kepedulian untuk Prita”. Pada tanggal 29 Desember 2009, Ibu Prita Mulyasari divonis Bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang.

Contoh kasus di atas merupakan contoh kasus mengenai pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 pasal 27 ayat 3 tahun 2008 tentang UU ITE. Dalam pasal tersebut tertuliskan bahwa: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan /atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

Sejak awal Dewan Pers sudah menolak keras dan meminta pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali keberadaan isi dari beberapa pasal yang terdapat dalam UU ITE tersebut. Karena Undang-undang tersebut sangat berbahaya dan telah membatasi kebebasan berekspresi (mengeluarkan pendapat) seseorang. Selain itu beberapa aliansi menilai : bahwa rumusan pasal tersebut sangatlah lentur dan bersifat keranjang sampah dan multi intrepretasi. Rumusan tersebut tidak hanya menjangkau pembuat muatan tetapi juga penyebar dan para moderator milis, maupun individu yang melakukan forward ke alamat tertentu.

Oleh karena itu dengan adanya hukum tertulis yang telah mengatur kita hendaknya kita selalu berhati-hati dalam berkomunikasi menggunakan media. Menurut saya dengan adanya kasus yang telah menimpa Prita menjadi tersangka atas pencemaran nama baik/ dan mendapat sanksi ancaman penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp. 1 M, kita harus lebih berhati-hati dalam menghadapi perkembangan Teknologi di era globaliosasi ini. Hendaknya kita dapat mengontrol diri kita sendiri jika akan menulis di sebuah akun. Kasus Prita ini seharusnya kita jadikan pelajaran untuk melakukan intropeksi diri guna memperbaiki sistem hukum dan Undang-undang yang banyak menimbulkan perdebatan dan pertentangan. Selain itu seharusnya pihak membuat undang-undang hendaknya lebih jelas dan lebih teliti dalam memberikan sanksi sesuai dengan aturan dalam UU yang berlaku. Hukum yang telah ada memang kadang kurang bisa terima dengan baik dan menimbulkan perdebatan di berbagai kalangan. Bayangkan saja ketika kasus tersebut menimpa rakyat miskin. Sedangkan jika dibandingkan dengan kasus korupsi yang terjadi di Negara kita, hal itu kurang sepadan dan seolah hukum menjadi kurang adil untuk kita.

Sistem Informasi Akuntansi

1. PENGERTIAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI
Sistem Informasi Akuntansi adalah suatu sistem dalam sebuah organisasi yang bertanggung jawab untuk penyiapan Informasi yang diperoleh dari pengumpulan dan pengolahan data transaksi yang berguna bagi semua pemakai baik di dalam maupun di luar perusahaan.
Sistem Informasi Akuntansi juga dapat diartikan sebagai kumpulan kegiata-kegiatan dari organisasi yang bertanggung jawab untuk menyediakan Informasi keuangan dan Informasi yang didapatkan dari transaksi data untuk tujuan pelaporan internal maupun eksternal perusahaan.
Sistem Informasi Akuntansi menyiapkan informasi bagi manajemen dengan melaksanakan operasi-operasi tertentu atas semua data sumber yang diterimanya dan juga mempengaruhi hubungan organisasi perusahaan dengan lingkungan sekitarnya.
Sebagai sistem informasi akuntansi merupakan suatu sistem yang bertugas mengumpulkan data yang menjelaskan kegiatan perusahaan, mengubah data tersebut menjadi informasi serta menyediakan informasi bagi pemakai di dalam maupum di luar perusahaan. Selain itu sistem informasi akuntansi adalah satu – satunya CBIS yang bertanggung jawab memenuhi kebutuhan informasi di luar perusahaan.
Informasi akuntansi berhubungan dengan suatu fungsi yang bertanggung jawab terhadap arus dana kedalam perusahaan, dana diperlukan untuk mendukung kegiatan pemasaran, manufaktur dan kegiatan lainnya maka dari itu sangat perlu mengontrol semua arus dana agar penggunaannya bisa efektif.
Banyak pihak berkepentingan terhadap informasi keuangan suatu perusahaan. Jika dikategorikan ada dua kelompok besar yang sangat berkepentingan yaitu pihak eksternal dan internal. Keduanya mempunya peranan yang kuat dalam menentukan pertumbuhan perusahaan , terutama pihak internal yang terlibat langsung pada pengelolaan keuangan. Informasi yang dihasilkan oleh pihak internal perusahaan di gunakan sebagai pendukung dalam kegiatan perusahaan sehari – hari dan pendukung dalam proses pengambilan keputusan.

Informasi Akuntansi yang dihasilkan oleh SIA dibedakan menjadi 2, yaitu :
– informasi akuntansi keuangan, Informasi yang berbentuk laporan keuangan yang ditujukan kepada pihak extern.
– Informasi Akuntansi Manajemen, informasi yang berguna bagi manajemen dalam pengambilan keputusan.

Unsur-unsur yang dapat mempengaruhi penerapan SIA dalam perusahaan :
-Analisa Perilaku
Setiap sistem yang tertuangkan dalam kertas tidak akan efektif dalam penerapannya kecuali seorang akuntan dapat mengetahui kebutuhan akan orang-orang yang terlibat dalam sistem tersebut.
Akuntan tidak harus menjadi seorang psikolog, tapi cukup untuk mengerti bagaimana memotivasi orang-orang untuk mengarah kepada kinerja perusahaan yang positif.
Selain itu juga seorang akuntan harus menyadari bahwa setiap orang mempunyai persepsi yang berbeda-beda dalam menerima suatu informasi, sehingga informasi yang akan diberikan dapat didesain dan dikomunikasikan sesuai dengan perilaku (behavior) para pengambil keputusan.

-Metode Kuantitatif
Dalam menyusun informasi, seorang akuntan harus menggunakan metode ini untuk meningkatkan efektifitas dan nilai dari informasi tersebut.

-Komputer
Pada beberapa perusahaan, komputer telah digunakan untuk menggantikan pekerjaan rutin seorang akuntan, sehingga memberikan waktu yang lebih banyak kepada akuntan untuk dapat terlibat dalam proses pengambilan keputusan.
Fungsi penting yang dibentuk SIA pada sebuah organisasi antara lain :
1. Mengumpulkan dan menyimpan data tentang aktivitas dan transaksi.
2. Memproses data menjadi into informasi yang dapat digunakan dalam proses pengambilan keputusan.
3. Melakukan kontrol secara tepat terhadap aset organisasi.

Sebuah SIA menambah nilai dengan cara:
1. Menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu sehingga dapat melakukan aktivitas utama pada value chain secara efektif dan efisien.
2. Meningkatkan kualitas dan mengurangi biaya produk dan jasa yang dihasilkan
3. Meningkatkan efisiensi
4. Meningkatkan kemampuan dalam pengambilan keputusan
5. Meningkatkan sharing knowledge
6. menambah efisiensi kerja pada bagian keuangan

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mempelajari SIA :
– Bagaimana mengumpulkan data dan mengkaitkannya dengan aktivitas organisasi/perusahaan.
– Bagaiomana caranya menyalurkan data, informasi sehingga berguna bagi pengambilan keputusan
– Bagaiaman caranya menjamin realbilitas, keakuratan dan ketcepatan data dan informasi yang disajikan.

Artikel Pengusaha Sukses

Bapak Sunarno namanya, ia adalah mantan pemulung yang sekarang menjadi orang kaya berkat ketekunannya menjalankan bisnis MLM Forever Young Indonesia. Dulu ia mencari nafkah dengan mengais-ngais sampah. Kini ia jadi jutawan MLM karena mensukseskan orang lain.
Jangan sekali-kali meremehkan profesi seorang pemulung. Lewat bisnis MLM nya, pemulung ini bisa jadi jutawan. Setidaknya begitulah yang dialami Sunarno. “Saya sendiri tidak membayangkan, setelah menemukan usaha ini ternyata kok lebih cepat daripada rekan-rekan yang lebih mapan dan berpendidikan,” tutur pria kelahiran Solo, 5 Agustus 1961 ini. Tentunya berkat satu hal. Kerja Keras.
Prestasi yang diraihnya memang paling cepat dibanding yang lain. Hanya dalam kurun 27 bulan, ia berhasil menempati peringkat Senior Network Director, posisi tertinggi di Forever Young MLM. Jaringannya kini sudah lebih dari 100 ribu orang, tersebar di seluruh Indonesia. Seiring dengan itu, penghasilan di atas Rp15 juta per bulan, sepeda motor, mobil, rumah, dan berbagai bonus wisata ke luar negeri telah dinikmatinya.
Lantaran lahir dari keluarga miskin, Sunarno hanya bisa menamatkan SD. Lebih prihatin lagi, sejak kecil ia sudah yatim piatu. Terpaksa ikut orang ke beberapa kota, jadi kacung untuk sekedar bisa hidup. Tapi itu tidak lama dilakoni. Ketika kembali ke Solo, akhirnya ia memilih profesi pemulung. Kok jadi pemulung? “Saya bosan jadi kacung yang selalu disuruh-suruh orang. Jiwa saya ingin kebebasan,” jawabnya.
Tinggal di daerah kumuh yang berjarak 500 meter dari tempat pembuangan sampah. Pekerjaannya mengais-ngais sampah, mengumpulkan barang bekas. Plastik dan kardus jadi incarannya. Setiap hari ia bersama teman-teman menanti datangnya truk sampah. Begitu mobil pembawa rejeki tiba, mereka berlarian mendekat, lalu berebut barang-barang bekas – siapa cepat, dia dapat. “Apalagi yang namanya balung (tulang sapi). Itu ibarat emas bagi kami. Nilainya tinggi kalau dijual,” jelas ayah dua anak ini.
Ia sendiri pernah merasa amat bahagia sewaktu mendapatkan bonggol kubil (kol). Soalnya “benda berharga” itu didapatnya setelah mengalahkan beberapa saingan. Lewat “kompetisi” yang ketat ia berhasil mendapatkannya. “Hati saya bangga dan puas karena itu suatu prestasi,” katanya tersenyum. Ada satu hal lagi yang membahagiakan hatinya, yaitu saat menyetel radio tatkala masih hidup di kolong jembatan.“Sayangnya tak terkira, sama bahagiannya dengan orang naik Mercy atau Volvo,” tambah ayah tiga anak ini.
Sinar terang perubahan hidup mulai tampak pada 1994, ketika tetangganya memperkanalkan bisnis MLM. Hampir tiap hari tetangga sebelah bercerita, walau kadang-kadang ia tidak menangkap maksudnya. Maklum cuma lulusan SD. Jangankan ngerti, untuk hafal nama MLM yang berbahasa Inggris itu saja susah banget. “Seminggu belum hafal,” katanya tertawa. “Tadinya saya nggak mikirin. Tapi lantaran sering dengar dan lihat, lama-lama hafal juga.”
Kuncinya Yakin
Setelah belajar dan ditempa dalam berbagai training dan seminar, dalam hatinya timbul keyakinan. Mulailah ia menjalani bisnis MLM sepenuh hati. Pagi hari, sesuai profesi, ia cari barang-barang bekas. Siangnya,setelah mandi, pergi memprospek orang.
Di usaha apa saja pasti ada tantangan. Sunarno pun begitu. Dibilang ngeyel atau mimpi, itu masih halus. Soalnya, ada yang mencercanya bagai cicak makan tiang. Namun itu tidak mengecilkan hatinya, sebab sejak kecil ia sudah terbiasa dengan kompetisi dan tantangan. “Itulah yang mendorong saya untuk maju. Orang gagal itu biasanya engga mau menghadapi tantangan. Kalau engga siap mental, yang paling mudah dilakukan adalah berhenti,” kata pria yang gemar bertani ini.
Menurut Sunarno, kunci keberhasilannya hanya satu: keyakinan. Sebab keyakinan itu seakan-akan kenyataan. Ia tumbuh dari penguasaan materi dan belajar dari orang-orang sukses. Bila ingin sukses, bergabunglah dengan orang-orang sukses, minimal ketularan. Motivasinya dalam berusahan sederhana saja: kalau orang lain bisa, kenapa saya tidak bisa. Pasti bisa!
Lucunya, dulu karena tinggal di tempat kumuh, sebagian orang belum mau menerima ajakannya. “Kalau kamu berhasil, baru saya mau ikut,” kata mereka. Namun setelah berhasil, Sunarno menagih janji. Mereka menjawab, “Lha iya, terang saja Pak Narno sekarang sudah berhasil kok.” Jadi lagi-lagi saya yang disalahkan,“ katanya sembari tertawa kecil. “Itu soal mental. Semua itu kembali pada pribadi masing-masing”.

Bila teringat kehidupan masa lalu, Sunarno masih diliputi rasa haru. Jadi ketika dapat fasilitas rumah dari MLM, Sunarno sengaja memilih di Mojosongo, daerah yang ia huni dulu agar tidak lupa pada sejarah. Tapi bila dulu orang meremehkannya, sekarang lain, “Kalau lingkungan butuh sesuatu, saya yang lebih dulu dimintai sumbangan,” ujarnya.

 
Kesan dan Pesan saya dari cerita di atas :
Kehidupan itu, menurut Sunarno, ibarat tiada gelombang yang indah tanpa menerjang karang. Banyak orang mendambakan hidup aman, damai, tenteram, bahagia dan sejahtera. Hidup seperti ini ideal sekali. “Bagi saya hidup itu sederhana saja, minimal kita punya cita-cita, yaitu menjadi orang sukses dan dapat berguna bagi orang banyak. Tapi untuk itu diperlukan tindakan, rencana, tujuan, komitmen, keyakinan, mengenal diri, dan cinta. Itu semua merupakan mata rantai yang tak terpisahkan.”
Sebelum berpisah, ia berpesan kepada rekan-rekan dalam jaringannya dan untuk semua orang pada umumnya agar tidak gampang menyerah, siap di kritik, memiliki semangat yang menyala-nyala, selalu berjuang, rela berkorban, dan berdoa. “Beranilah mengambil keputusan, karena keputusan itulah langkah awal sukses.”
Kesimpulan saya dari cerita di atas :
Kisah pak Sunarno ini begitu sangat menginspirasi saya untuk menjadi manusia yang lebih giat dan lebih berusaha lagi untuk nantinya mencapai cinta cita yang diinginkan. Dari kisah hidup pak Sunarno ini saya bisa mendapat pelajaran yg berharga.bahwa untuk meraih sesuatu yg kita harap kan kita harus terus berjuang untuk meraih apa yang kita ingin kan dan bahwa kita harus juga mengingat roda kehidupan itu juga berputar. Jadi intinya kita harus berusaha dan juga berdoa kepada Tuhan YME agar keinginan kita dapat terkabul

Perlukah Wajib Militer di Indonesia ?

Baru-baru ini gencar pemberitaan bahwa akan ada rencana bahwa pemerintah indonesia akan memberlakukan wajib militer bagi warganya. Namun, apakah itu diperlukan oleh Negara ini ?

Menurut saya, saat ini Indonesia belom perlu dilakukan wajib militer dan saya pikir rencana pemerintah tentang wajib militer merupakan suatu kebijakan yang absurd. Mengapa?
Ada beberapa alasan yang menurut saya mengapa Indonesia masih belom perlu diberlakukannya wajib militer:
1. Pertama karena program wajib militer masih belom jelas urgensinya apa, tujuan , keuntung dan kerugiannya. Sedangkan anggaran yang dibutuhkan untuk program ini sangatlah besar, padahal masih banyak program lain yang jauh lebih penting dari itu seperti pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat yang harus dibenahi.
2. Rakyat Indonesia sendiri masih banyak yang bersedia/ingin mengikuti pendidikan atau kegiatan kemiliteran secara suka rela, dan tanpa diwajibkan pun sudah bejibun (banyak sekali) peminat yang ingin mendaftarkan diri dan bahkan ada yang sampai “rela menyumbangkan” uangnya lho agar keterima menjadi anggota militer. Namun berdasarkan salah satu sumber menyatakan bahwa RUU komponen cadangan (wajib militer) akan membatasi penerimaan pendaftaran anggota TNI. “Contoh, jika 10 ribu anggota TNI pensiun tiap tahun, maka nantinya kami hanya buka lowongan delapan ribu saja, sisanya diambil Komponen cadangan”. What they fucking mean?! Mereka mewajibkan orang-orang yang belum tentu bersedia untuk mengikuti wajib militer tetapi mereka menolak mereka yang bersedia secara suka rela untuk mengikutinya. So, how do you think? Hmm…
3. RUU yang mengatur tentang syarat siapa yang wajib mengikuti pelatihan militer cendrung diskriminatif. Contoh pada Pasal 8 ayat (1) dan (2) bahwa artis atau pengusaha tidak kena wajib militer. Okelah mungkin karena mereka adalah orang yang dianggap produktif, tapi bukankah itu tidak adil, karena setiap orang berhak untuk mendapatkan kesempatan dalam mengembangkan diri. RUU komcad juga menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang sudah berumur 18 sampai 45 tahun dan memenuhi syarat wajib mengikuti pelatihan militer. Bahkan, menurut Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan akan ada sanksi bagi yang menolak. “Jika seorang warga negara memenuhi persyaratan, tapi sengaja tidak mematuhi panggilan, akan dipenjara maksimal satu tahun,”. Pasal 38 RUU memang menyebut hukuman maksimal penjara satu tahun bila menolak atau melakukan tipu muslihat. Pasal lain yang tidak kalah menakutkan dari RUU komcad adalah “individu atau lembaga wajib menyerahkan sumber daya alam, sumber daya buatan untuk digunakan sebagai komponen cadangan pertahanan. Bila menolak menyerahkan, maka bakal dipenjara selama satu tahun”. Ini merupakan perampasan hak yang mengatasnamakan kepentingan negara. Pasal ini dikwatirkan akan melemahkan motivasi sebagian orang dalam mengembangkan diri/usaha. Mungkin sebagian orang akan berpikir buat apa saya bekerja keras jika suatu saat hasil kerja keras yang saya lakukan harus saya relakan untuk kepenting yang mereka sebut “bangsa”. Oh ya satu lagi katanya warga negara yang dipanggil akan melakukan latihan kemiliteran selama lima tahun. Lalu setelah itu mau dikemanakan mereka? Apakah akan sama nasibnya seperti sebagian veteran perang di AS sana yang hidup dijalanan menjadi tunawisma? Saya harap pemerintah sudah mempersiapkan itu jika memang RUU wajib militer disahkan.
4. Bukannya saya suudzon tapi anda taulah bagaimana pejabat di negeri ini, saya khawatir kalau kebijakan pemerintah tentang wajib militer hanyalah program abal-abal yang dijadikan “lahan tambang” untuk meraup keuntungn pribadi. Mungkin anda pernah mendengar dari teman-teman atau orang-orang tentang bagaimana susahnya untuk masuk dalam suatu instansi pemerintah, termasuk untuk menjadi anggota militer sebelum sekarang yang rencananya akan diwajibkan, dan sudah menjadi rahasia umum tentang apa? berapa? dan siapa? Yang harus anda miliki/sediakan untuk bisa lolos seleksi, walaupun gak semuanya gitu sih (but i hope it’s not true).
5. Saya mendengar berbagai tanggapan tentang wajib militer, tapi yang menarik adalah sebagian orang beranggapan bahwa wajib militer mampu membebaskan negeri ini dari kasus korupsi. Hey….. wake up guys! Itu teori dari mana??. Apakah anda belum pernah mendengar tentang rekening gendut jendral dsb? Kemampuaan militer tidak menjamin suatu individu untuk tidak melakukan korupsi, bahkan orang-orang yang mengerti hukum, mengerti agama pun tidak lepas dari kasus korupsi. Contoh kasus korupsi yang melibatkan jaksa, hakim, dan bahkan pejabat departemen agama. So, apakah anda masih berpikir jika pendidikan militer akan menjamin bangsa ini terbebas dari praktek korupsi. (saya tidak yakin tapi semoga anggapan itu benar).
Saya menolak kebijakan wajib militer bukan karna saya tidak mencintai bangsa ini, tapi karna saya pikir bangsa ini masih belom benar-benar memerlukan wajib militer, masih banyak hal lain yang perlu dibenahi dalam program yang harusnya diprioritaskan dalam membangun kemajuan bangsa ini. Saya mencintai negeri ini seperti saya mencintai diri saya sendiri.

Penenggelaman Kapal Pencuri Ikan

Pada tulisan saya kali ini, saya akan memberikan topic mengenai kebijakan pemerintah yang akan menenggelamkan kapal pencuri ikan di lautan Indonesia. Kebijakan pemerintah yang akan menindak secara tegas nelayan dan kapal asing pencuri ikan yang melakukan pelanggaran di wilayah Indonesia, dengan menenggelamkan kapal asing yang tertangkap, telah menimbulkan reaksi di antara negara tetangga.

Salah satunya adalah Malaysia yang mempertanyakan kebijakan pemerintah Indonesia tersebut. Hal ini mengingat kedua negara, Indonesia dan Malaysia, telah menandatangani MoU (Memorandum Kesepakatan) pada tanggal 27 Januari 2012. Menurut Menlu Malaysia, Datuk Seri Anifah Aman, kalau mengacu pada kesepakatan tersebut maka kedua negara hanya mengusir nelayan yang didapati menangkap ikan di perbatasan maritim Malaysia dan Indonesia (Republika, 26/11/2014) Warga Malaysia pun ikut bereaksi atas rencana Presiden Jokowi menenggelamkan kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Maklumlah kapal-kapal asing yang dituding sebagai pencuri ikan, antara lain ada yang berasal dari Malaysia.

Warga Malaysia yang bekerja di salah satu media Malaysia menuliskan opininya untuk menyikapi kebijakan Presiden Jokowi yang akan menenggelamkan kapal asing yang melintasi perairan Indonesia tanpa izin dan mencuri ikan. Penulis itu menggambarkan Jokowi pemimpin yang sedikit angkuh dalam menguruskan isu antara negara. Ini seolah-olah memperlihatkan Jokowi memilih pendekatan konfrontasi, bertentangan dengan gambaran yang diberikan sebelum ini. Tulisan tersebut murni opini penulis dan bukan sikap resmi media tempatnya bekerja. (Simak ini.)

Ungkapan surat pembaca yang dimuat di media Malaysia di atas, langsung direspons oleh menteri-menteri Kabinet Kerja, antara lain Menkopolhukam dan Mendagri yang menyesali ada opini di media Malaysia yang menyebut Presiden Joko Widodo angkuh karena menerapkan kebijakan menenggelamkan kapal asing yang mencuri ikan di perairan Indonesia. Para menteri beranggapan Jokowi sedang menjaga kedaulatan bangsa sehingga tak layak disebut angkuh. “Presiden Jokowi bukan angkuh, tapi tegas. Mereka juga mengobok-obok kekayaan laut kita, kita harus tegas. Ini negara kita, jangan diatur orang asing,” ucap Tedjo. Simak ini. Kita tentunya mendukung tindakan tegas Presiden Jokowi untuk menindak tegas kapal-kapal asing pencuri ikan di wilayah Indonesia. Bayangkan saja, kerugian Indonesia akibat penangkapan ikan secara ilegal, atau praktik illegal fishing cukup besar. Menurut data Badan Pangan Dunia atau FAO mencatat, kerugian Indonesia per tahun akibat illegal fishing Rp 30 triliun. Data itu dinilai Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti cukup kecil.

Menurut hitung-hitungannya, akibat illegal fishing, kerugian negara per tahun bisa mencapai US$ 20 miliar atau Rp 240 triliun. Simak ini. Hanya saja sampai sejauh mana pemerintah, dalam hal ini Menteri luar Negeri RI, telah mensosialisasikan kebijakan ini kepada negara tetangga yang para nelayannya dituding sering melakukan pelanggaran “illegal fishing” di wilayah Indonesia. Pemerintah dan rakyat Malaysia saja sudah mempertanyakan. Belum lagi pemerintah Tiongkok, Thailand, Taiwan, dan lain-lain tentunya juga akan mempertanyakan apabila Indonesia betul-betul menerapkan kebijakan tegas tersebut. Karena bagaimanapun juga ini menyangkut hubungan bilateral yang masing-masing negara akan menuntut perlakuan yang sama. Tentunya kita masih ingat ketika pemerintah Australia mendorong kembali perahu-perahu pengungsi yang masuk ke perairan Australia secara ilegal ke perairan Indonesia, dunia termasuk Indonesia ikut mengecam. Australia dituding melakukan pelanggaran HAM, meskipun para pengungsi tersebut masuk ke perairan Australia secara ilegal. Dunia kini memang sudah berubah.

Kebijakan suatu negara yang berdampak pada hubungan antara negara harus disosialisasikan secara benar dan akurat kepada negara lain. Misalnya dalam kasus kebijakan yang akan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan, harus dijelaskan apa yang dimaksud dengan kebijakan tersebut. Menurut Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana, Menteri luar Negeri RI harus segera mengklarifikasi kebijakan Presiden Jokowi itu kepada Malaysia dan negara tetangga lainnya (Rakyat Merdeka, 30/11/2014). Misalnya kebijakan ini berlaku kepada semua kapal asing dari negara lain, tidak hanya Malaysia. Obyek yang ditenggelamkan cuma kapal, tidak termasuk anak buah kapalnya, karena ini jelas-jelas akan bertentangan dengan HAM.

Selain itu penenggelaman kapal asing pencuri ikan juga dibenarkan oleh peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia Langkah penenggelaman kapal asing pencuri ikan melalui proses hukum adalah mempercepat proses hukum di Pengadilan pada setiap kapal asing yang mencuri ikan di pengadilan dengan menyita kapal-kapal pencuri tersebut. Untuk itu pemerintah (eksekutif) harus segera membahas masalah ini antara lain di antara Menteri Kelautan, Menteri Hukum & HAM, TNI AL, Polri dan Ketua MAK dan membuat kesepakatan agar proses pengadilan hukum atas pelanggaran “illegal fishing” dapat segera diputuskan dengan hukuman yang seberat-beratnya. Seandainya pun ada tindakan penenggelaman kapal asing pencuri ikan, itu pun dilakukan berdasarkan perintah pengadilan. Dengan demikian semua negara pasti akan menghormati keputusan pengadilan di Indonesia.

Langkah ini lebih manjur ketimbang menenggelamkan kapal-kapal tersebut tanpa melalui pengadilan, karena Indonesia akan dituduh melanggar hak si pemilik kapal. Indonesia akan dituduh sebagai negara yang tidak patuh aturan hukum laut internasional. Bagaimana kalau kapal nelayan kita yang masuk tanpa izin ke perairan negara lain juga akan ditenggelamkan oleh mereka tanpa melalui pengadilan. Tindakan ini bisa membuat hubungan kita dengan negara-negara lain akan terganggu. Indonesia, sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum, sebaiknya kita menghindari tindakan menenggelamkan kapal asing pencuri ikan tanpa melalui pengadilan. Kita boleh geram karena banyaknya kapal-kapal asing yang mencuri ikan di perairan kita.

Namun kita pun harus intropeksi sejauh mana para penegak hukum, baik polisi, tentara, kejaksaan, maupun hakim telah melaksanakan tugasnya dengan baik. Daripada kita bom kapal-kapal asing tersebut, lebih baik diburu dan ditangkap, kemudian dibawa ke pengadilan. Nelayannya ditahan dan kapalnya disita, itulah proses hukum yang adil. Hanya masalahnya, bagaimana proses hukum di pengadilan dapat berlangsung dengan cepat. Dan yang penting juga, jangan ada kongkalikong di antara nelayan asing dengan penegak hukum kita. Semoga.