Pada kesempatan saya kali ini, saya akan membuat sedikit tulisan mengenai mata kuliah saya yang berjudul aspek ekonomi di dalam hukum. Saya akan membahas sedikit mengenai Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Indonesia. Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan globalisasi itu ?
Globalisasi itu adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Sedangkan Globalisasi Perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuata pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.
Disaat globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. contoh nyata dari pengaruh globalisasi ini adalah adanya pasar bebas.
Berikut adalah dampak positif globalisasi terhadap perekonomian adalah :
• Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
• Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia
• Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia
• Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.
Berikut adalah dampak negatif globalisasi terhadap perekonomian adalah :
• Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
• Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk mainan Cina yang lebih murah bagi industri mainan di tanah air.
• Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
• Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.
Oleh karena itu kita sebagai warga Indonesia yang mencintai Indonesia wajib hukumnya untuk mendukung Indonesia agar bisa sejahtera. Misalnya dengan membeli produk dalam negeri karena pasar kita yang sudah tersaingi oleh pasar luar negeri di era globalisasi ini. Globalisasi membawa pengaruh positif terhadap Indonesia, tetapi tidak kalah juga dengan contoh yang telah disebutkan diatas dampak negatifnya. Dalam hal Globalisasi ini, peran pemerintah dalam suatu negara sangat diperlukan, mengingat segala aspek yang dilakukan adalah demi tercapainya suatu keadaan negara yang lebih baik. Pemerintah perlu menyikapi kehadiran globalisasi disini secara intensif dan berkelanjutan (berkala).
Karena dampak/pengaruh negatif dari globalisasi ini jika dibiarkan secara terus menerus maka sama saja akan memutarbalikkan keadaan bahkan membuat keadaan (kehidupan masyarakat) Indonesia semakin terpuruk. Kesenjangan dan ketimpangan akan terjadi dan akan terus terjadi, baik antar wilayah, maupun kedudukan sosial di Indonesia. Jadi kita haruslah siap menghadapi pengaruh globalisasi saat ini. Baik di dalam perekonomian, maupun di dalam hukum.