Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Indonesia

Pada kesempatan saya kali ini, saya akan membuat sedikit tulisan mengenai mata kuliah saya yang berjudul aspek ekonomi di dalam hukum. Saya akan membahas sedikit mengenai Pengaruh Globalisasi Terhadap Perekonomian Indonesia. Sebelumnya, apa sih yang dimaksud dengan globalisasi itu ?

Globalisasi itu adalah suatu proses di mana antarindividu, antarkelompok, dan antarnegara saling berinteraksi, bergantung, terkait, dan mempengaruhi satu sama lain yang melintasi batas Negara. Sedangkan Globalisasi Perekonomian merupakan suatu proses kegiatan ekonomi dan perdagangan, dimana negara-negara di seluruh dunia menjadi satu kekuata pasar yang semakin terintegrasi dengan tanpa rintangan batas teritorial negara. Globalisasi perekonomian mengharuskan penghapusan seluruh batasan dan hambatan terhadap arus modal, barang dan jasa.

Disaat globalisasi ekonomi terjadi, batas-batas suatu negara akan menjadi kabur dan keterkaitan antara ekonomi nasional dengan perekonomian internasional akan semakin erat. Globalisasi perekonomian di satu pihak akan membuka peluang pasar produk dari dalam negeri ke pasar internasional secara kompetitif, sebaliknya juga membuka peluang masuknya produk-produk global ke dalam pasar domestik. contoh nyata dari pengaruh globalisasi ini adalah adanya pasar bebas.

Berikut adalah dampak positif globalisasi terhadap perekonomian adalah :
• Semakin terbukanya pasar untuk produk-produk ekspor, dengan catatan produk ekspor Indonesia mampu bersaing di pasar internasional. Hal ini membuka kesempatan bagi pengusaha di Indonesia untuk melahirkan produk-produk berkualitas, kreatif, dan dibutuhkan oleh pasar dunia.
• Semakin mudah mengakses modal investasi dari luar negeri. Apabila investasinya bersifat langsung, misalnya dengan pendirian pabrik di Indonesia maka akan membuka lapangan kerja. Hal ini bisa mengatasi kelangkaan modal di Indonesia
• Semakin mudah memperoleh barang-barang yang dibutuhkan masyarakat dan belum bisa diproduksi di Indonesia
• Semakin meningkatnya kegiatan pariwisata, sehingga membuka lapangan kerja di bidang pariwisata sekaligus menjadi ajang promosi produk Indonesia.

Berikut adalah dampak negatif globalisasi terhadap perekonomian adalah :
• Kemungkinan hilangnya pasar produk ekspor Indonesia karena kalah bersaing dengan produksi negara lain yang lebih murah dan berkualitas. Misalnya produk pertanian kita kalah jauh dari Thailand.
• Membanjirnya produk impor di pasaran Indonesia sehingga mematikan usaha-usaha di Indonesia. Misalnya, ancaman produk mainan Cina yang lebih murah bagi industri mainan di tanah air.
• Ancaman dari sektor keuangan dunia yang semakin bebas dan menjadi ajang spekulasi. Investasi yang sudah ditanam di Indonesia bisa dengan mudah ditarik atau dicabut jika dirasa tidak lagi menguntungkan. Hal ini bisa memengaruhi kestabilan ekonomi.
• Ancaman masuknya tenaga kerja asing (ekspatriat) di Indonesia yang lebih profesional SDMnya. Lapangan kerja di Indonesia yang sudah sempit jadi semakin sempit.

Oleh karena itu kita sebagai warga Indonesia yang mencintai Indonesia wajib hukumnya untuk mendukung Indonesia agar bisa sejahtera. Misalnya dengan membeli produk dalam negeri karena pasar kita yang sudah tersaingi oleh pasar luar negeri di era globalisasi ini. Globalisasi membawa pengaruh positif terhadap Indonesia, tetapi tidak kalah juga dengan contoh yang telah disebutkan diatas dampak negatifnya. Dalam hal Globalisasi ini, peran pemerintah dalam suatu negara sangat diperlukan, mengingat segala aspek yang dilakukan adalah demi tercapainya suatu keadaan negara yang lebih baik. Pemerintah perlu menyikapi kehadiran globalisasi disini secara intensif dan berkelanjutan (berkala).

Karena dampak/pengaruh negatif dari globalisasi ini jika dibiarkan secara terus menerus maka sama saja akan memutarbalikkan keadaan bahkan membuat keadaan (kehidupan masyarakat) Indonesia semakin terpuruk. Kesenjangan dan ketimpangan akan terjadi dan akan terus terjadi, baik antar wilayah, maupun kedudukan sosial di Indonesia. Jadi kita haruslah siap menghadapi pengaruh globalisasi saat ini. Baik di dalam perekonomian, maupun di dalam hukum.

Hukum Perikatan

Kali ini saya akan mengulas Aspek Hukum dalam Ekonomi mengenai BAB IV mengenai “Hukum Perikatan”. Disini terdapat 4 point penting di dalamnya yang akan saya ulas satu persatu. Pertama-tama yang akan saya bahas adalah pengertian dari perikatan.

Perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang berdasarkan mana yang satu berhak menuntut hal dari pihak lain dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Di dalam hukum perikatan setiap orang dapat mengadakan perikatan yang bersumber pada perjanjian, perjanjian apapun dan bagaimanapun, baik itu yang diatur dengan undang-undang atau tidak,inilah yang disebut dengan kebebasan berkontrak, dengan syarat kebebasan berkontrak harushalal, dan tidak melanggar hukum, sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-undang.

Di dalam perikatan ada perikatan untuk berbuat sesuatu dan untuk tidak berbuat sesuatu. Yang dimaksud dengan perikatan untuk berbuat sesuatu adalah melakukan perbuatan yangsifatnya positif, halal, tidak melanggar undang-undang dan sesuai dengan perjanjian. Sedangkan perikatan untuk tidak berbuat sesuatu yaitu untuk tidak melakukan perbuatan tertentu yang telahdisepakati dalam perjanjian.

Poin selanjutnya adalah mengenai dasar hukum perikatan. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut :
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul dari undang-undang.
3. Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming).

Poin selanjutnya adalah mengenai asas-asas dalam hukum perikatan. Terdapat 3 asas penting di dalam hukum perikatan yaitu :
1. ASAS KONSENSUALISME
Asas konsnsualisme dapat disimpulkan dari Pasal 1320 ayat 1 KUHPdt
Pasal 1320 KUHPdt : untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan empat sarat :
-Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
-Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
-Suatu hal tertentu
-Suatu sebab yang halal.
Pengertian kesepakatan dilukiskan dengan sebagai pernyataan kehendak bebas yang disetujui antara pihak-pihak ASAS-ASAS HUKUM PERIKATAN

2. ASAS PACTA SUNT SERVANDA
Asas pacta sun servanda berkaitan dengan akibat suatu perjanjian.
Pasal 1338 ayat (1) KUHPdt :
Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang
Para pihak harus menghormati perjanjian dan melaksanakannya karena perjanjian itu merupakan kehendak bebas para pihak asas hukum perikatan

3. ASAS KEBEBASAN BERKONTRAK
•Pasal 1338 KUHPdt : “semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undangundang bagi mereka yang membuatnya”
•Ketentuan tersebut memberikan kebebasan para pihak untuk :
-Membuat atau tidak membuat perjanjian;
-Mengadakan perjanjian dengan siapapun;
-Menentukan isi perjanjian, pelaksanaan, dan persyaratannya;
-Menentukan bentuk perjanjian, yaitu tertulis atau lisan.

Di samping ketiga asas utama tersebut, masih terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.Asas kepercayaan
2.Asas persamaan hukum
3.Asas keseimbangan
4.Asas kepastian hukum
5.Asas moral
6.Asas kepatutan
7.Asas kebiasaan
8.Asas perlindungan

Dan ulasan poin terakhir adalah mengenai hapusnya perikatan. Di dalam pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
1.Pembayaran.
2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
3.Pembaharuan utang (novasi).
4.Perjumpaan utang atau kompensasi.
5.Percampuran utang (konfusio).
6.Pembebasan utang.
7.Musnahnya barang terutang.
8.Batal/ pembatalan.
9.Berlakunya suatu syarat batal.
10.Dan lewatnya waktu (daluarsa).

Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia

Pada ulasan saya pada BAB III kali ini saya akan menjelaskan mengenai pokok bahasan “Hukum Perdata Yang Berlaku di Indonesia”. Disini saya akan menjelaskan 3 poin penting yang ada di dalamnya. Pertama, saya akan menjelaskan mengenai hukum perdata yang berlaku di Indonesia.

Hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu adalah hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda pada jaman dulu.Nah, hukum perdata yang berlaku di Indonesia itu meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan oleh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
1. Berasal dari hukum perdata Indonesia
2. Berdasarkan sistem nilai budaya
3. Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
4. Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
5. Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

Selanjutnya saya akan menjelaskan pengertian dan keadaan hukum perdata. Apa sih yang dimaksud dengan hukum perdata itu? yang dimaksud hukum perdata ialah hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

Hukum Privat Materiil (Hukum Perdata Materiil) adalah hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan. Di dalamnya terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan sesuatu pihak secara timbal balik dalam hubungan terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.Disamping Hukum Privat Materiil, juga dikenal Hukum Perdata Formiil yang lebih dikenal dengan HAP (Hukum Acara Perdata) yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.

Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

Pada poin terakhir, saya akan menjelaskan mengenai sistematika hukum perdata. Menurut data yang saya temukan, dalam sistematika Hukum Perdata kita (BW), terdapat dua pendapat. Pendapat yang pertama yaitu dari pemberlaku Undang-Undang yang berisi :
 Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
 Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
 Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
 Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan

Sedangkan pendapat yang kedua, yaitu menurut Hukum atau Doktrin, dibagi menjadi 4 bagian yaitu :
1. Hukum tentang diri seseorang (pribadi)
Mengatur tentang manusia sebagai subyek dalam hukum, mengatur tentang perihal kecakapan untuk memiliki hak-hak dan kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-hak itu dan selanjutnya tentang hal-hal yang mempengaruhi kecakapan-kecakapan itu
2. Hukum kekeluargaan
Mengatur perihal hubungan-hubungan hukum yang timbul dari hubungan kekeluargaan, yaitu perkawinan beserta hubungan dalam lapangan hukum kekayaan antara suami dengan istri, hubungan antara orang tua dan anak, perwakilan dan curatele
3. Hukum Kekayaan
Hak-hak kekayaan terbagi atas hak-hak yang berlaku bagi setiap orang (Hak Mutlak), dan hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu (Hak Perseorangan)
4. Hukum Warisan
Mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal. Disamping itu, Hukum Warisan mengatur akibat-akibat dari hubungan keluarga terhadap harta peninggalan seseorang.

Subyek dan Objek Hukum

Pada Bab 2 kali ini saya akan menjelaskan mengenai Subyek dan Objek Hukum. Ada 3 poin penting yang akan saya bahas kali ini. Pertama-tama saya akan menjelaskan mengenai Subyek Hukum terlebih dahulu.

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Disini saya hanya akan menjelaskan mengenai Subyek Hukum Badan Hukum. Subjek Hukum Badan Hukum adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu.

Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
1. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

Badan hukum sebagai subjek hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
a. Badan hukum publik, seperti negara, propinsi, dan kabupaten.
b. Badan hukum perdata, seperti perseroan terbatas (PT), yayasan, dan koperasi

Selanjutnya saya akan menjelaskan mengenai objek hukum. Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki serta bernilai ekonomis.

Jenis objek hukum yang dapat saya ketahui berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
1.Objek Hukum Benda Bergerak
Adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud.
2.Objek Hukum Benda Tidak Bergerak
Adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik/lagu.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pada pembahasan saya yang pertama ini dalam mata kuliah “Aspek Hukum dalam Ekonomi”, saya akan membahas mengenai pokok bahasan pengertian hukum dan hukum ekonomi. Pertama-tama saya akan menjelaskan mengenai pegertian ekonomi dan hukum ekonomi.

Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti dari masalah ekonomi sebenarnya hanyalah satu, yaitu adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu :
a.) Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (contohnya adalah hukum perusahaan dan hukum penanaman modal).
b.) Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (contohnya adalah hukum perburuhan dan hukum perumahan).

Selanjutnya saya akan menjelaskan mengenai kodifikasi hukum. Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).

– Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

– Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum